Jaksa Tuntut Terduga Teroris Badri 14 Tahun Bui
Pentolan teroris Badri Hartono alias Badri alias Toni dituntut 14 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan teroris Badri Hartono alias Badri alias Toni dituntut 14 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2013).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Hartartie yang membacakan tuntutan menjelaskan bahwa Badri terlibat dalam berbagai tindak terorisme mulai dari pelatihan teroris di Poso, pembuatan bahan peledak, dan juga terkait jaringan Muhammad Thoriq Cs.
"Menyatakan Badri Hartono alias Badri alias Toni terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang tercantum dalam dakwaan," kata Rini.
Badri dianggap telah melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada Badri Hartono alias Badri alias Toni selama 14 tahun penjara dikurangi masa penahanan," katanya.
Badri merupakan pimpinan kelompok Solo dengan nama kelompoknya Al Qaeda Indonesia. Kelompok ini beranggotakan 14 orang yang memiliki tujuan membuat kekacauan di Solo dan Jakarta supaya pelatihan teroris di Poso tidak terendus petugas.
"Poso akan dijadikan sebagai tempat untuk ladang Jihad, sehingga mereka membuat kerusuhan di Kota Solo supaya pelatihan di Poso tidak diketahui," ucapnya.
Selain itu, Badri pun menjadi pimpinan kelompok teroris Thoriq Cs. Melalui anak buahnya Fajar, Badri memberikan bom sumbu kepada kelompok Beji yang bernama Acong. Bom tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan sebelumnya kelompok Badri pun memberikan pelatihan kepada kelompok Depok diantaranya Ahmad Sofian.
Bukan hanya itu, Badri pun mendanai beberapa orang anggotanya untuk berangkat ke Poso dalam rangka mengikuti pelatihan teror bersama Santoso.