Rekening Gendut
Polisi Tunggu Penjelasan Bank Soal Rekening Labora
Saat ini, polisi masih fokus menyelidiki dugaan penimbunan BBM dan bisnis kayu ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Papua masih menunggu jawaban pihak bank, untuk mengetahui transaksi keuangan Aiptu Labora Sitorus, dalam menjalankan usahanya di PT Seno Adi Wijaya (PT SAW) dan PT Rotua.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
"Untuk pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk dugaan adanya rekening menjadi transaksi dua perusahaan PT SAW dan PT Rotua, kami masih menunggu jawaban pihak bank-bank terkait, termasuk pemblokiran, dan upaya-upaya meminta keterangan tentang pelaporan aktivitas debet dan kredit dari rekening-rekening tersebut," tutur Boy.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, 60 rekening yang sebelumnya disebutkan pihak kepolisian bukan rekening milik Aiptu Labora Sitorus, bertransaksi dengan rekening yang bersangkutan.
Penyelidikan tersebut penting untuk mengangkat dan melihat fakta-fakta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan industri kayu, yang dilakukan Labora di Kabupaten Sorong dan sekitarnya.
"Itu merupakan rekening-rekening yang bertransaksi dengan LS, yang diduga menggunakan badan usaha dari PT SAW dan PT Rotua, untuk bertransaksi dengan pihak-pihak yang dicurigai dengan bisnis mereka, apakah itu terkait proses masalah BBM atau pun bidang perkayuan. Ini dua hal berbeda, mengaitkan dua mitra binis berbeda," papar Boy.
Saat ini, polisi masih fokus menyelidiki dugaan penimbunan BBM dan bisnis kayu ilegal. Dugaan penimbunan BBM, terkait pasal 53 huruf b dan huruf d juncto pasal 23 nomor 2 huruf d Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Itu terkait masalah penimbunan BBM. Ancaman hukuman di bawah lima tahun, kalau tidak salah tiga tahun penjara," ucapnya.
Terkait kasus illegal loging, penyidik menjerat Labora dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, seperti yang diubah dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2004, khususnya terkait pasal 50 ayat 3 huruf f dan h.
Kemudian, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang termuat dalam pasal 3,4, 5, atau 6, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Untuk efektifnya penyidikan, tadi pagi LS diberangkatkan ke Papua bersama penyidik Bareskrim dan dari Polda Papua," tutur Boy. (*)