Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Disita KPK, Keluarga Sefti Tetap Tempati Rumah di Cipayung

Etti Suhaeti, ibunda dari Sefti Sanustika, masih tetap tinggal di kediamannya di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Rumah Sefti di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Etti Suhaeti, ibunda dari Sefti Sanustika, masih tetap tinggal di kediamannya di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi, Jumat (10/5/2013).

Menurut Etti, KPK hanya memasang plang penyitaan di rumah berlantai dua seluas 157 m2 itu. Menurutnya KPK tidak membicarakan pembahasan apapun terkait keharusan mengosongkan rumah yang sudah disita tersebut.

"Gak ada perintah pengosongan, tetap boleh tinggal disini sampai ada keputusan pengadilan," ujar Etti saat ditemui di kediamannya.

Etti sendiri menempati rumah tersebut bersama anggota keluarganya, termasuk Sefti setelah putrinya itu pindah dari apartemen miliknya di Margonda Residence Depok.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa keluarga Sefti masih tetap bisa menempati rumah tersebut meskipun telah disita oleh KPK.

Keluarga Sefti diperkenankan tinggal di rumah tersebut namun rumah tersebut tidak diperkenankan untuk dipindah tangankan

"Masih boleh ditempati, yang tidak boleh itu diperjualbelikan," ujar Johan.

Seperti diketahui, hari ini KPK menyita dua rumah terkait kasus yang melibatkan Ahmad Fathanah. Satu rumah terletak di Perumahan Pesona Khayangan BS/5, Margonda, Depok, sedangkan satunya lagi di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved