IM2 Dituduh Rugikan Negara
Kejagung RI dan BPKP Diminta Hormati Hukum
Kejagung RI dan BPKP maupun Ahli BPKP Sdr. Nasrul Wathon telah melakukan perbuatan Melawan Hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari persidangan Indosat-IM2 di Tipikor kemaren 11/04/2013, bahwa Kejagung RI tetap meminta Ahli BPKP (Sdr. Nasrul Wathon, Ak, M.Si, CFE, C.Fr.A, BKP) yang terindikasi akan menggunakan Objek Sengketa TUN yang notabene sudah dischorsing keberlakuannya oleh Hakim PTUN Jakarta sebagaimana Penetapan Pendahuluan No. 231/G/2013/PTUN-JKT.
Jika hal itu terjadi, maka tindakan Kejagung RI dan BPKP maupun Ahli BPKP Sdr. Nasrul Wathon dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (TIDAK MEMATUHI HUKUM) yang berujung dapat dikenakan Sanksi, sebagaimana dimaksud dalam SE MENPAN No. 471/1/1991 Jo. SE MENPAN No. SE/24/M.PAN/8/2004 maupun SE Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991.
Perlu diketahui bahwa Penetapan Pendahuluan (Schorsing) PTUN-JKT terhadap LHAPKKN terkait Kasus Indosat-IM2 telah mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes) yang harus dipatuhi semua pihak, dimana pelanggaran atas Penetapan itu akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya baik secara yuridis maupun adminstrasi terhadap para pihak yang melanggarnya.
“Kami menghimbau agar Kejagung RI dan BPKP menghormati hukum khususnya Aspek Penegakan Hukum. Jika dalam hal ini Kejagung RI, BPKP dan Sdr. Nasrul Wathon, tidak mengindahkannya maka kami akan melaporkan hal ini tidak terbatas menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang ada”.ungkap kuasa hukum Indosat IM2 di PTUN, Jhon Thomson dalam rilisnya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 116 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, terdapat kemungkinan untuk dijatuhkan sanksi bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak secara sukarela mematuhi Penetapan PTUN, sebagai wujud akuntabilitas publik.