Minggu, 5 Oktober 2025

Gerindra: Ancaman Hukuman Penghinaan Presiden Terlalu Berat

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, ancaman hukuman liam tahun dalam pasal penghinaan presiden, terlalu berat.

zoom-inlihat foto Gerindra: Ancaman Hukuman Penghinaan Presiden Terlalu Berat
DOK TRIBUNNEWS.OM
Martin Hutabarat

Penghinaan terhadap presiden dan wapres

265

Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden di pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak kategori IV

266

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidanakan penjara paling lama lima tahun, atau dipidana dengan denda paling banyak kategori IV. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved