Gerindra: Ancaman Hukuman Penghinaan Presiden Terlalu Berat
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, ancaman hukuman liam tahun dalam pasal penghinaan presiden, terlalu berat.
Penghinaan terhadap presiden dan wapres
265
Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden di pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak kategori IV
266
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidanakan penjara paling lama lima tahun, atau dipidana dengan denda paling banyak kategori IV. (*)