Gerindra: Ancaman Hukuman Penghinaan Presiden Terlalu Berat
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, ancaman hukuman liam tahun dalam pasal penghinaan presiden, terlalu berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, ancaman hukuman liam tahun dalam pasal penghinaan presiden, terlalu berat.
"Saya kira terlalu berat, dan akan kami pertimbangkan untuk diturunkan," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Jumat (5/4/2013).
Menurut Martin, penghujat presiden kebanyakan adalah anak muda yang terbawa emosi dan ikut-ikutan, tanpa menyadari bahwa perbuatannya sudah melanggar hukum.
Martin mengungkapkan, selama ini penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat sulit diproses di pengadilan. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya. Sehingga, berbagai hujatan yang terkesan menghina presiden dan wakil presiden di muka umum, sulit ditindak aparat.
"Namun, dalam RUU KUHP yang sedang dibahas sekarang, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sudah ditentukan ancaman hukumannya pada pasal 265, yaitu dipidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda kategori 4," jelasnya.
Martin memaparkan, pasal tersebut sering ditanyakan dalam diskusi-diskusi. Sebab, sangatlah tidak proporsional dan bertentangan dengan nurani dan rasa keadilan, bila seorang presiden yang juga kepala negara dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum.
"Bahkan, kadang-kadang sudah sangat keterlaluan, tanpa bisa ditindak. Padahal, terhadap seorang yang sudah mati pun, diatur ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama setahun," tuturnya.
Untuk itu, kata Martin, sebagai pencerminan dari negara Pancasila yang menjunjung tinggi peradaban, usulan pemerintah ini akan sungguh-sungguh dipertimbangkan. Berikut isi pasal penghinaan presiden dan Wapres:
Bab II
Tindak pidana terhadap martabat presiden dan wapres.
Bagian kesatu,
Penyerangan terhadap presiden dan wapres
Pasal 264,
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana maksimal penjara 9 tahun.
Bagian kedua,