Jumat, 3 Oktober 2025

Ibas Lapor Polisi

Polisi yang Tangani Laporan Ibas Harus Diberi Sanksi

pihak kepolisian telah salah dengan tetap memeriksa Ibas

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Polisi yang Tangani Laporan Ibas Harus Diberi Sanksi
AFP/ADEK BERRY
Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013). Putra Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Ibas tersebut diperiksa berdasarkan laporan pencemaran nama baik atas dirinya, yang disebut menerima aliran dana USD 200 ribu oleh saksi korupsi Hambalang, Yulianis. AFP PHOTO / ADEK BERRY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo didesak segera mengambil sikap terkait tindakan Polda Metro Jaya yang tetap memproses laporan Sekretaris Jenderal partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pihak kepolisian telah salah dengan tetap memeriksa Ibas terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis.

Hal itu terang Neta sudah melanggar peraturan Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005, yang berisi agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.

"Sanksinya tentu harus dari kapolri karena penyidik sudah melanggar Perkap (peraturan kapolri)," kata Neta saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2013).

Neta lantas membandingkan laporan tersebut sama halnya ketika mantan Ketua Umum Prtai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Muhamad Nazarudin ke mabes polri.

"Polda seharusnya jangan memprosesnya lagi. Sama seperti saat anas melaporkan nazaruddin ke mabes polri yg saat itu tidak diproses Mabes," ujarnya.

Ditegaskan Neta, Polda seharusnya dapat segera mengambil tindakan dengan menghentikan proses pemeriksaan Ibas dan juga saksi saksi lainnya. Hal itu dimaksudkan agar memperlancar proses kasus korupsi Hambalang yang sedang ditangani KPK.

"Untuk itu polda metro harus mengendapkan dulu proses kasus ini sampai KPK selesai menuntaskan kasus korupsi hambalang dan wisma atlet," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved