KPK Tangkap Hakim
Siapakah Toto Hutagalung yang Dicegah KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap atas pengurusan perkara korupsi dana Bansos di PN Bandung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap atas pengurusan perkara korupsi dana Bansos di PN Bandung.
Di antara keempatnya, KPK menjerat Toto Hutagalung. Lalu siapakah dia?
Penelusuran Tribunnews.com, Toto Hutagalung, merupakan tokoh masyarakat Bandung yang juga memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran.
"Dia merupakan orang kepercayaan Wali Kota Bandung, Dada Rosada urus kasus Bansos (di PN Bandung) supaya putusan rendah dan gak merembet kemana-mana," kata sumber terpercaya Tribunnews.com, Minggu (24/3/2013).
Selain itu, Toto yang merupakan pemilik CV Jodam, terang sumber dari kalangan pejabat hukum itu, kerap dilibatkan oleh Dada untuk menjembatani dirinya dengan masyarakat Bandung.
Bahkan, banyak kesempatan, perembukan suatu masalah atau silaturahmi antara warga atau ormas atau panguyuban di Bandung dengan Wali Kota Bandung sering digelar di rumah Toto di di Ciporeat Ujungberung, Bandung.
"Kalau ada masalah apa-apa di Bandung berkaitan dengan masyarakat dan pemkot, Toto yang jadi mediatornya suruhan Dada," ujarnya.
Pada perkara suap Hakim PN Bandung, KPK juga mentapkan tersangka kepada Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung dan Asep yang diduga sebagai anak buah Toto Hutagalung.
Dalam tangkap tangan di ruang kerja Hakim Setyabudi, Jumat (22/3) satgas KPK mengamankan Rp 150 juta dan uang sekitar Rp 100 juta di dalam mobil Avanza milik Asep.
"Asep itu anak buahnya Toto untuk eksekusi uangnya ke pemkot dan hakim," kata sumber tadi.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan Korupsi Bansos, hakim Setyabudi menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos Pemkot Bandung.
Tujuh terdakwa juga diperintahkan membayar denda Rp 9,4 miliar.
Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 8. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan hakim Setyabudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelum Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.