KPK Tangkap Hakim
Siapakah Toto Hutagalung yang Dicegah KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap atas pengurusan perkara korupsi dana Bansos di PN Bandung.
Dalam kasus ini Jaksa menduga terjadi kerugian negara dalam pengurusan alokasi dana Bansos Kota Bandung yang mencapai Rp 66,6 miliar. Bahkan perbuatan ketujuh terdakwa oleh Jaksa didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Kemarin saat digelandang ke Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam, Asep mengaku jika pengiriman uang untuk Hakim Setyabudi itu diperintahkan Toto Hutagalung.
Akan tetapi dia mengklaim tak mengetahui peruntukan uang tersebut. "Saya orangnya Toto Hutagalung," kata Asep kepada wartawan di kantor KPK.
Soal keterlibatan Dada Rosada dalam kasus suap ini, Tribun belum mendapat jawaban dari yang bersangkuta. Begitu juga dari pihak ormas Gasibu Pajajaran.
Sementara, dikonfirmasi ke KPK, Juru Bicara Johan Budi tidak bisa berkomentar. Menurutnya hal itu telah masuk materi perkara yang kini tengah dikembangkan pihaknya.
Sedangkan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengakui adanya permintaan cegah ke luar negeri atas nama Toto Hutagalung dari KPK.
Pria kelahiran Medan 04 Januari 1956 itu terang Denny dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus penyidikan Hakim Setyabudi.
"Benar ada permintaan cegah oleh KPK untuk enam bulan atas nama Toto Hutagalung. Skep No: KEP-223/01-22/03/2013 tanggal 22 Maret 2013," kata Denny, Minggu (24/3/2013).
(Edwin Firdaus)