Pemilu 2014
Langkah Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Dianggap Tepat
Pengaduan Bawaslu terhadap KPU atas pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sudah tepat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sudah tepat.
"Pelaporan Bawaslu ke DKPP sudah tepat karena KPU bersikap sangat arogan dengan tidak menghormati putusan Bawaslu," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Jeirry tak menampik, langkah Bawaslu secara tidak langsung buruk bagi bagi publik karena membuat gaduh antara dua penyelenggara pemilu. Tapi memang risiko ini harus tetap dilakukan untuk kepentingan yang lebih baik bagi Bawaslu.
"Rsikonya kalau Bawaslu tak melakukan langkah ini adalah tidak akan ada yang akan percaya dengan Bawaslu, sebab putusannya tak dihormati oleh lembaga lain, seperti KPU. Jadi sebetulnya Bawaslu sedang mempertahankan fungsi pengawasannya," tukasnya.
Ketua Bawaslu Muhammad kemarin menjelaskan, pelanggaran kode etik KPU ini terlihat ketika menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan PBB peserta pemilu, tapi abai atas putusan Bawaslu atas PKPI.
Bawaslu sangat mengapresiasi keputusan KPU No 142/2013 yang menetapkan PBB dengan nomor urut 14 sebagai tindaklanjut putusan PTTUN, paling lama tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan. Tapi anehnya tidak konsisten menyikapi putusan Bawaslu.
"Sayangnya tindakan KPU dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan secara konsisten," ujar Muhammad dalam konferensi pers kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Sementara atas putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat peserta pemilu 2014 lewat sidang ajudikasi, KPU tidak memberikan sikap paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya putusan tersebut.
Tapi, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan ke PTTUN, sehingga keputusan Bawaslu atas sengketa pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karenanya, KPU seharusnya sudah melaksanakan keputusan dimaksud.
Bawaslu menganggap KPU telah melanggar Pasal 2 huruf d UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, dan telah melampaui batas etika atau melanggar etika penyelenggara pemilu, khususnya Pasal 5 huruf d jo Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Karenanya Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan KPU dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan," pintanya.