Neneng Diadili
Vonis Dibacakan Tanpa Dihadiri Neneng Sri Wahyuni
Majelis hakim memperhatikan masa penahanan terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan tetap membacakan putusan terhadap Neneng Sriwahyuni.
Meski Neneng tidak dapat mengikuti persidangan lantaran tengah mengalami gangguan kesehatan.
"Putusan tetap akan dibacakan sesuai Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Hakim Ketua Tati Hadianti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2012).
Menurut Hakim Ketua Tati, tindakan itu diambil sebab demi efisiensi waktu persidangan. Majelis hakim memperhatikan masa penahanan terdakwa.
Padahal menurut jaksa penuntut umum pada KPK, Neneng saat pagi hari sudah diperiksa dokter KPK. Dari pemeriksaan itu disimpulkan Neneng dapat mengikuti persidangan.
Sementara, anggota tim Penasehat Hukum Neneng, Rufinus Hutauruk, keberatan. Dia tetap meminta kliennya dirawat terlebih dulu dan pembacaan putusan ditunda.