Neneng Diadili
Terbukti Korupsi, Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta kepada Neneng

ATribunnews.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kepada Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Pembacaan putusan ini berlangsung tanpa kehadiran Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4/2013).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.