Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Terbukti Korupsi, Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta kepada Neneng

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Terbukti Korupsi, Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/2). Istri terpidana Nazaruddin itu dalam persidangan sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 7tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. -------------------- Warta Kota/Henry Lopulalan

ATribunnews.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kepada Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun.

Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Pembacaan putusan ini berlangsung tanpa kehadiran Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4/2013).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved