Neneng Diadili
Hakim Perintahkan Neneng Dirawat di Rumah Sakit
Neneng Sri Wahyuni, diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni, diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Majelis memerintahkan, mengingat kondisi terdakwa, supaya terdakwa dirawat di rumah sakit." kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Namun, meski diperintahkan menjalani perawatan, sidang putusan untuk istri M Nazaruddin tersebut akan tetap digelar siang ini.
"Putusan tetap dibacakan," kata Hakim Tati dengan mempertimbangkan masa penahanan Neneng yang sudah hampir habis.
Neneng sendiri terpantau Tribunnews.com, pasca diperintahkan majelis, langsung diboyong ke rumah saksit oleh petugas KPK.
Sebelumnya, sidang putusan Neneng memang telah dua kali mendapat penundaan. Neneng terpaksa dibantarkan lantaran terkena asam lambung dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus