Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Hakim Perintahkan Neneng Dirawat di Rumah Sakit

Neneng Sri Wahyuni, diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hakim Perintahkan Neneng Dirawat di Rumah Sakit
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/2). Istri terpidana Nazaruddin itu dalam persidangan sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 7tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. -------------------- Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni, diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Majelis memerintahkan, mengingat kondisi terdakwa, supaya terdakwa dirawat di rumah sakit." kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Namun, meski diperintahkan menjalani perawatan, sidang putusan untuk istri M Nazaruddin tersebut akan tetap digelar siang ini.

"Putusan tetap dibacakan," kata Hakim Tati dengan mempertimbangkan masa penahanan Neneng yang sudah hampir habis.

Neneng sendiri terpantau Tribunnews.com, pasca diperintahkan majelis, langsung diboyong ke rumah saksit oleh petugas KPK.

Sebelumnya, sidang putusan Neneng memang telah dua kali mendapat penundaan. Neneng terpaksa dibantarkan lantaran terkena asam lambung dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.


Tribunnews.com -Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved