Neneng Diadili
Hakim Perintahkan Jaksa Sebarkan Putusan Hukum Neneng
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk mengumumkan hasil putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni.
Pasalnya, istri dari Muhamad Nazarudin itu tidak hadir dalam persidangan vonis lantaran mengalami gangguan kesehatan. Bahkan, tidak ada satupun perwakilan Neneng yang hadir menyaksikan vonis Neneng.
"Karena tanpa dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, sesuai Pasal 38 ayat 3 UU Pemberantasan Tipikor, maka majelis memerintahkan pada Penuntut umum untuk mengumumkan putusan tersebut pada papan pengadilan, kantor perwakilan daerah atau diberitahukan kepada kuasanya dan harus diberitahukan," kata Ketua majelis hakim Tati Hardianti usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Tati juga mengatakan, terdakwa bisa ajukan banding atau pikir pikir dihitung tujuh hari setelah terima pemberitahuan tersebut.
Sementara JPU KPK yang diketuai I Kadek Wiradana mengaku masih pikir pikir atas putusan majelis hakim hari ini.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Kadek.
Pada perkara, Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu dinilai terbukti melakukan tipikor secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008
Neneng juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 800 juta. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dapat dipidana dengan penjara selama satu tahun," kata hakim Tati.
Klik: