Kasus Suap Impor Daging Sapi
KPK Jerat Ahmad Fathanah Sebagai Tersangka TPPU
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka dugaan suap impor daging sapi Ahmad Fhatanah dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pembarantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah itu dilakukan pihak lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor sapi.
"AF dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam.
Selain itu, terang Johan, pada hari ini, KPK juga melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah yang diduga milik orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasaan Ishaaq tersebut. Penyitaan diduga dalam rangkaian kasus pencucian uang pada kasus tersebut
Di antara mobil yang disita yakni, Toyota Landcruiser hitam beratap putih B 1330 SZZ, Toyota Alphard Putih B 53 FTI, dan Toyota Prado hitam B 1739 WFN serta sebuah Mercy.
Kini pantauan Tribunnewa.com, baru tiga mobil tersebut yang sudah berada di parkiran belakang kantor KPK, Jakarta. Sedangkan Mercy masih dalam perjalanan menuju KPK.
"Sampai saat ini baru empat mobil mewah tersebut. Namun masih dilakukan penelusuran-penelusuran lebih jauh," kata Johan.
Baca juga:
- Tersangka Suap Impor Daging Sapi Dijerat Pencucian Uang
- Busyro Muqoddas Siap Diperiksa Komite Etik
- Komite Etik Periksa Wartawan TV One Terkait Sprindik Anas