Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Daging Sapi

KPK Jerat Ahmad Fathanah Sebagai Tersangka TPPU

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka dugaan suap impor daging sapi Ahmad Fhatanah dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pembarantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah itu dilakukan pihak lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor sapi.

"AF dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam.

Selain itu, terang Johan, pada hari ini, KPK juga melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah yang diduga milik orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasaan Ishaaq tersebut. Penyitaan diduga dalam rangkaian kasus pencucian uang pada kasus tersebut

Di antara mobil yang disita yakni, Toyota Landcruiser hitam beratap putih B 1330 SZZ, Toyota Alphard Putih B 53 FTI, dan Toyota Prado hitam B 1739 WFN serta sebuah Mercy.

Kini pantauan Tribunnewa.com, baru tiga mobil tersebut yang sudah berada di parkiran belakang kantor KPK, Jakarta. Sedangkan Mercy masih dalam perjalanan menuju KPK.

"Sampai saat ini baru empat mobil mewah tersebut. Namun masih dilakukan penelusuran-penelusuran lebih jauh," kata Johan.

Baca juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved