Jumat, 3 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Yusril: Bocornya Sprindik Proses Jadikan Anas Tersangka

Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menduga, apa yang disebut sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bocor

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril: Bocornya Sprindik Proses Jadikan Anas Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menduga, apa yang disebut sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bocor ke publik terkait penetapan Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka bukanlah sprindik dan juga bukan draft.

Menurutnya, kalau sprindik sifatnya bukan rahasia lagi dan bisa dibuka ke publik. Tapi, yang bocor itu adalah dokumen internal KPK yang berisi sebuah proses untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.

“Kalau sprindik itu bukan rahasia. Itu bisa dibuka ke publik, sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kecuali ditentukan lain oleh KPK. Tapi, yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft. Melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka,” papar Yusril dalam diskusi “Sprindik KPK dan Hubungan dengan Istana, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?" bersama anggota Komisi III DPR RI FPP Ahmad Yani dan Indra dari FPKS di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Konsekuensinya, dengan bocornya sprindik itu muncul spekulasi kapan dan benarkah Anas sebagai tersangka atau tidak? Namun, selama dokumen internal sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka.

Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken oleh komisioner KPK, maka itu benar Anas tersangka.

“Kalau belum sprindik, ya belum tentu sebagai tersangka. Karena masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Indra, politisi PKS menambahkan,sprindik itu disengaja dibocorkan untuk kepentingan politik. Sprindik seseorang itu, ujarnya, sudah pasti tersangka dan bukan rahasia lagi.

“Ternyata KPK tak sebersih seperti yang dibayangkan masyarakat dengan bocornya sprindik tersebut. Karena itu pembocornya harus diselidiki dan diumumkan ke publik secara terbuka. Hanya saja, yang menyelidiki tindak pidana pembocoran itu bukan KPK, melainkan kepolisian. Kalau terbukti, maka virus itu harus dibasmi,” ungkap politisi PKS ini.

Yusril kemudian menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut. Kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya.

"Kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani oleh internal KPK, hasilnya sulit bisa obyektif, dan seharusnya memang ditangani oleh kepolisian agar clear,” pungkas Yusril.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved