Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Presiden SBY Dorong KPK Usut Tuntas Bocornya Sprindik Anas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak nyaman dengan pemberitaan yang menuding seorang staf di Istana

zoom-inlihat foto Presiden SBY Dorong KPK Usut Tuntas Bocornya Sprindik Anas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rektor Universitas Cenderawasih, Beerth Kambuaya, didampingi Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, berbicara kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2011). Beerth diproyeksikan menjadi calon Menteri Lingkungan Hidup. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak nyaman dengan pemberitaan yang menuding seorang staf di Istana membocorkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Karenanya, Presiden mendorong Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara transparan dan serius pembocoran sprindik Anas.

Hal ini penting guna tegaknya keadilan dan kebenaran serta terjaganya nama baik lembaga kepresidenan dan KPK.

Kalau perlu, kata dia, KPK bekerja sama dengan polisi, langkah itu bisa dilakukan.

"Siapapun yang bersalah mesti diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden melalui Juru Bicara kepresidenan Julian A Pasha, dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Lebih lanjut, SBY menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh Undang-undang.

"Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu hukum mesti ditegakkan. Sementara kebebasan dan keterbukaan informasi publik pun ada aturannya," jelas dia.

Sebaliknya, dia tegaskan, bila hasil investigasi yang dituduh melakukan pembocoron dokumen KPK itu tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved