Korupsi Bupati Buol
Amran Batalipu Tidak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Amran terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari Direktur PT CCM dan PT HIP Siti Hartati Murdaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang diketuai Gusrizal, Senin (11/2/2013), tak memutuskan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu mengembalikan uang pengganti kepada negara.
Dalam kasus ini, Amran terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya, sebagai kompensasi menerbitkan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan.
"Penuntut umum menuntut terdakwa bayar uang pengganti Rp 3 miliar. Majelis hakim berpendapat uang pengganti adalah pengganti kerugian negara. Karena itu, tidak tepat terdakwa diminta uang pengganti karena tak ada kerugian negara dalam perkara ini," ujar hakim Made Hendra.
Amran Batalipu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim memvonis Amran tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Amran Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindah pidana korupsi secara berlanjut," ujar Gusrizal yang membaca amar putusan untuk Amran di muka persidangan. Keluarga Amran juga ikut menghadiri sidang.
Hakim menyatakan Amran bersalah sesuai pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Amran menerima hadiah Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya. Uang diberikan dalam dua tahap, melalui Yani Anshori dan Gondo Sudjono. (*)