Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan untuk Neneng

Sidang dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan untuk Neneng
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Timas Ginting (kanan) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek PLTS di Kemennakertrans, dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri M Nazaruddin tersebut. "Betul, jadwalnya Selasa (5/2) ini tuntutan," kata penasehat hukum Neneng, Junimart Girsang saat dikonfirmasi.

unimart berharap agar jaksa jujur, objektif dan profesional. "Tuntutan yang diajukan harus dengan dasar fakta yang terungkap di persidangan dan tidak asal," ujarnya.

Sebelumnnya, Neneng didakwa memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.

Atas perbuatannya Neneng diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Neneng pun terancam pidana 20 tahun penjara.

"Terdakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam pemenang lelang PSPL di Depnakertrans yang bersumber dari APBN-P tahun 2008. Serta, mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang ke PT Sundaya dalam pengadaan PLTS," ucap jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2013).

Sehingga, memperkara diri sendiri dan Muhammad Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara Rp 2,2 miliar. Dan merugikan keuangan negara Rp 2.729.479.128.

Dijelaskan Jaksa, Neneng menggunakan bendera perusahaan lain untuk mendapatkan proyek pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Dengan iming-iming mendapatkan komisi 0,5 persen dari nilai kontrak jika perusahaan yang dipinjam bisa menjadi pemenang kontrak.

"Terdakwa perintahkan Marisi Matondang membuat draft kontrak PLTS. Selanjutnya dilakukan tanda tangan surat perjanjian pengadaan, pemasangan tertanggal 22 September 2008 sebesar Rp 8.741.662.600 antara Timas Ginting selaku PPK dan Arifin Ahmad selaku dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa," ucap Ahmad.

Pekerjaan proyek dari Alfindo kemudian dialihkan dan dilakukan ke PT Sundaya yang dibuat dalam kontrak tertanggal 6 November 2008 senilai Rp 5.274.604.800. Sehingga, dari selisih jumlah tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar. Dan menguntungkan diri sendiri dan Nazaruddin Rp 2,2 miliar.

Selanjutnya, menguntungkan Timas Ginting Rp 77 juta dan 2.000 dolar Amerika. Herdy selaku Direktur PSPK pada Depnakertrans Rp 5 juta dan 10.000 dolar Amerika.  Sigit Mustofa Rp 10 juta dan 1.000 dolar Amerika.

Agus selaku anggota panitia pengadaan Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika, Sunarko anggota panita pengadaan Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika. Serta, Karmin Direktur PT Nuratindo Bangun Rp 2,5 juta.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved