Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Ini Jumlah Harta Hartati Murdaya yang Dirampas Negara

Tersangka kasus dugaan suap Sri Hartati Murdaya dijatuhi vonis kurungan dua tahun delapan bulan penjara

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Ini Jumlah Harta Hartati Murdaya yang Dirampas Negara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap Sri Hartati Murdaya dijatuhi vonis kurungan dua tahun delapan bulan penjara.

"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Sri Hartati Murdaya selama dua taun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp. 150 juta dan jika tidak membayar ditambah dengan ketentuan ditambah pidana tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Sri Hartati agar mengganti sejumlah uang. Antara lain:

1. 45 lembar uang seratus ribu senilai Rp. 4.500.000
2. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp. 5.000.000
3. 50 lembar uang seratus ribuan senilai Rp. 5.000.000
4. 775 lembar uang seratus ribua senilai Rp. 77.500.000
5. Pemblokiran rekening senilai Rp. 78.000.000

"Dirampas negara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Gusrizal.

Diwartakan sebelumnya, Sri terdakwa atas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sri merupakan direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp. 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved