Hartati Diadili
Hartati Klaim Jadi Korban Undang-Undang Korupsi
Hartati Murdaya dinyatakan bersalah dan menyakinkan oleh majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) melakukan tindak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya dinyatakan bersalah dan menyakinkan oleh majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) melakukan tindak pidana suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Bos PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu berdasarkan fakta yang muncul dari persidangan terbukti menyuap Amran sebesar Rp 3 milliar, untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Buol, Sulawesi Tengah.
Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis, pemilik Becca Group itu divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, di hadapan majelis hakim, Hartati dan tim Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan Banding. Kendati itu, Hartati keukeuh membantah telah melakukan suap. Dia menyakini prilakunya sampai seperti itu lantaran menjadi korban kebijakan.
"Tanggapan saya adalah saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan korban UU Tipikor yang tidak tepat, kurang tepat," kata Hartati saat ditanyai usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2013).
Lebih lanjut soal vonis hakim, yang menilai Hartati terbukti berencana memberikan suap kepada penyelenggara negara melalui anak buahnya, mantan Pembina Partai Demokrat itu juga tegas membantah. Jutru dia menyakini jika uang untuk Amran diberikan oleh anak buahnya tanpa sepengetahuannya. Itu pun lanjut Hartati bukan suap melainkan bantuan Pilkada.
"Saya ga ada rencana, saya tidak setuju, tidak memberikan, tidak memerintahkan, tidak menyetujui, pemberian uang sumbangan pilkada," kata Hartati.
Klik: