Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Istri Nazaruddin: Anas Urbaningrum adalah Bos Suami Saya di PT AN

Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni membenarkan jika Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan bos suaminya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Istri Nazaruddin: Anas Urbaningrum adalah Bos Suami Saya di PT AN
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana M Nazaruddin (kiri) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni membenarkan jika Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan bos suaminya di PT Anugerah Nusantara (PT AN).

Demikian diakui terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 ini saat menjalani pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Bahkan, Neneng menyebut jika orang nomor satu di partai besutan SBY ini memiliki saham di perusahaan itu.

"Atasan suami saya Anas Urbaningrum. Suami saya anak buah Anas. Yang pernah saya lihat begitu dan dari omongan suami," kata Neneng di persidangan.

Suaminya dan Anas, kata Neneng, berkantor di Menara Anugerah di Jalan KH Abdullah Syafii, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan.
Keduanya, sambung Neneng, berkantor dalam satu ruangan di lantai empat di gedung tersebut.

"Meja Pak Anas berhadapan dengan meja suami saya," lanjut Neneng.

Lebih lanjut, Neneng mengungkapkan bahwa dirinya dan sang suami diperintahkan Anas untuk tidak kembali ke Indonesia saat kabur ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Padahal, saat Neneng dan Nazaruddin kabur ke luar negeri, sempat terbersit niat ingin kembali ke Indonesia.

"Suami yang bilang diperintah jangan pulang ke Indonesia. Kata suami itu perintah Anas," ujarnya.

Sementara itu, terkait persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 5 Februari 2013 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved