Pemilu 2014
Yusril: Tak Seorangpun Bisa Menghalangi Perlawanan Saya
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memastikan, dirinya sedang mempersiapkan gugatan,
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memastikan, dirinya sedang mempersiapkan gugatan, meminta pengadilan utk batalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai peserta pemilu 2014.
Yusril menegaskan, verifikasi yang dilakukan KPU telah melanggar Undang-undang.
"Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU lakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," ujar Yusril dalam siaran persnya, Rabu (23/1/2013).
Ditegaskan, hal ini bukanlah sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Akan tetapi sengketa tata usaha negara biasa.
"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit,final dn membawa akibat hukum. SK KPU bisa digugat oleh perorangan diluar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa Parpol dengan KPU," jelas Yusril.
Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, sambung Yusril lagi, maka jadwal Pemilu akan brantakan.
"Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab. Saya lakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorangpun secara hukum bisa hentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," tandas Yusril.