Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Ingin Dituntut Ringan atau Bahkan Bebas

Penasihat Hukum Dodi Abdulkadir berharap Jaksa Penuntut Umum akan menuntut ringan bahkan bebas kepada kliennya, Siti Hartati Murdaya, hari ini,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hartati Ingin Dituntut Ringan atau Bahkan Bebas
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Dodi Abdulkadir berharap Jaksa Penuntut Umum akan menuntut ringan bahkan bebas kepada kliennya, Siti Hartati Murdaya, hari ini, Senin (14/1/2013).

Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, menurutnya tidak ada yang mendukung dakwaan jaksa.

"Tuntutan Jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kami tahu tidak satupun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya Jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata Dodi saat berbincang dengan wartawan.

Diuraikannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun tim Penasehat Hukum, terungkap kasus Buol terkait dengan dua hal, yakni pemberian uang Rp 1 miliar untuk bantuan keamanan dan Rp 2 miliar untuk sumbangan pemilukada.

Fakta-fakta persidangan itu tidak satupun yang mengarah pada tindak pidana penyuapan.

"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilukada. Sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar UU Pemilu Kada. Pemberi sumbangan tidak bisa dikenakan sanksi. Jadi akan aneh jika Jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," ujarnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, di persidangan terungkap uang Rp 1 miliar dikeluarkan perusahaan kelapa sawit milik Hartati, PT HIP, untuk meredam gangguan keamanan, di mana saat itu pabrik diduduki preman. Namun, uang itu diserahkan begitu saja kepada Amran oleh Direktur HIP Totok Lestyo sebagai bantuan pemilukada.

Sedangkan yang Rp 2 miliar, diklaimnya, lagi dicairkan secara diam-diam dari PT HIP atas perintah Totok tanpa sepengetahuan Hartati.  Ia menyakini Totok memerintahkan uang itu diberikan kepada Amran untuk sumbangan pemilu kada, karena Amran maju kembali sebagai kandidat Bupati Buol.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved