Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Menteri Kecelakaan

Polisi Jemput Rasyid Rajasa setelah Berkas Perkaranya Lengkap

Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bisa beristirahat tenang setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Polisi Jemput Rasyid Rajasa setelah Berkas Perkaranya Lengkap
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rasyid Amrullah Radjasa didampingi Hatta Radjasa memberikan keterangan kepada wartawaan saat akan masuk ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1). Rasyid akan menjalani BAP terkait kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal. (WARTA KOTA/ANGGA BN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bisa beristirahat tenang setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Polisi tidak lagi akan memanggil Rasyid sampai kejaksaan menyatakan berkas perkalanya lengkap atau P21.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui wartawan termasuk Tribunnews.com di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2012).

"Jadi bila nanti berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Rasyid akan dijemput kembali untuk dihadapkan pada tahap ke dua di kejaksaan," ungkap Rikwanto.

Kepolisian saat ini masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkasnya. Kepolisian berharap kejaksaan bisa secepatnya menyatakan lengkap berkas perkara Rasyid.

"Kalau hitungan aturan sampai dengan 14 hari untuk dipelajari (berkasnya oleh kejaksaan), Apabila satu minggu, atau delapan hari, pihak penuntut umum, jaksa bisa menyatakan itu lengkap, itu lebih baik lagi," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.

Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved