Pemilu 2014
Baru Tiga Parpol Daftar Gugatan ke Bawaslu
Hingga kini Bawaslu baru menerima pengaduan tiga partai yang mengajukan gugatan atas putusan KPU yang hanya meloloskan 10 partai politik
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mengungkapkan laporan final partai-partai yang mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga kini Bawaslu baru menerima pengaduan tiga partai yang mengajukan gugatan atas putusan KPU yang hanya meloloskan 10 partai politik sebagai peserta pemilu.
"Parpol yang mengajukan gugatan adalah NasRep (Nasional Republik), Partai Republik dan PDK," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Namun, kata Nelson, ketiga parpol tersebut belum melengkapi seluruh persyaratan gugatan. Ia mengatakan sebuah parpol yang tidak lolos untuk mengajukan gugatan memang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tidak mudah.
"Surat permohonan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran sengketa, kita bikin ketat. Kalau mereka sudah mendaftarkan gugatan, makan melengkapinya 3 hari," ujar Nelson.
Nelson mengatakan setelah persyaratan dilengkapi maka Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan gugatan itu. Bila tidak puas, Nelson melanjutkan, parpol tersebut dapat membawa putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Nelson mengingatkan dasar gugatan ke PTUN tetap putusan KPU. "Bukan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu digunakan sebagai pendapat hukum. Karena objek yang disengkatan putusan KPU. Putusan Bawaslu sengketa bisa saja tidak memenuhi syarat formil," ungkapnya.
Diketahui, KPU hanya meloloskan 10 partai sebagai peserta pemilu 2014. Sebanyak 9 partai parlemen dan satu partai baru yakni Nasional Demokrat.