Sidang Angelina Sondakh
Demokrat Menghormati Vonis Angie
Partai Demokrat mengaku pasrah dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengaku pasrah dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan kepada Angelina 'Angie' Sondakh.
Sekretaris Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat Hinca Panjaitan mengaku Demokrat tidak pernah mencampuri proses hukum kepada kadernya yang bermasalah.
"Partai Demokrat ini sejak awal menghormati proses hukum yang berlaku pada siapa saja termasuk kadernya. KPK telah menuntaskan tugasnya kita hormati bersama karena itu proses hukum. Partai Demokrat menghormati proses hukum," ujar Hinca saat ditemui wartawan termasuk tribunnews.com, di DPP Demokrat, Kamis (10/1/2013).
Hinca hanya mengatakan putusan tersebut tentulah sudah diputuskan majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
"Kita anggap itu hasil akhir apa adanya. Soal adil tidak adil tergantung siapa yang merasakan," ucapnya.
Terkait banding atau tidak, Hinca berpesan agar menanyakannya langsung ke Angie sendiri atau kepada pengacaranya.
"Soal banding bisa ditanyakan ke Angie atau pengacaranya," katanya.
Tribunnews sebelumnya memberitakan terdakwa kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Angie sapaan akrab Angelina Sondakh terbukti menerima uang sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika.