Neneng Diadili
Nazar Bersikukuh Uang 50 Ribu Dollar Amerika untuk Eks Menakertrans
Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertran), Erman Suparno kembali muncul dalam persidangan

Sebelumnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku pernah ditawari uang oleh M Nazaruddin.
Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti pemilihan umum legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat.
Dijelaskan Saan, awalnya dirinya, Nazar, Anas Urbaningrum dan sejumlah rekan-rekan dari Partai Demokrat lain sering berkumpul di kantor Nazar, PT Anugrah Nusantara. Biasanya kebersamaan ini terjadi menjelang akhir pekan.
Pada saat berkumpul pada tanggal 12 Agustus 2008 itu, diskusi mengarah ke pencalonan mereka menjadi anggota legislatif.
Saat pertemuan, Nazar menguraikan ingin membantu Saan menjadi calon legislatif nomor urut satu di daerah pemilihannya. Atas tawaran tersebut, Saan sempat menolaknya. Ia yakin, tanpa embel-embel uang dirinya bisa terpilih dalam pemilu legislatif. Namun, Nazaruddin bersikeras. Uang tersebut rencananya akan diberikan Nazar ke Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo di sebuah hotel.
Tapi, karena di hari yang sama Nazar dan Saan tak bertemu Hadi, uang tersebut dibawa kembali oleh Nazar. Alhasil, uang pun tak jadi digunakan. Namun, karena Saan sudah menandatangani kuitansi pinjaman dari Nazar, beberapa waktu kemudian ia menghubungi Nazar.
"Saya tanya, kuitansi bagaimana, katanya (Nazar) akan disobek. Karena teman, saya percaya saja, " kata Saan.
Saan membantah bahwa uang itu dimaksudkan untuk diberikan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Berkali-kali ia menegaskan uang tersebut hanya sebuah pinjaman saja. Sementara Erman sebelumnya, juga telah membantah tudingan Nazaruddin itu.