Neneng Diadili
Nazar Bersikukuh Uang 50 Ribu Dollar Amerika untuk Eks Menakertrans
Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertran), Erman Suparno kembali muncul dalam persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertran), Erman Suparno kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek PLTS, yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwanya.
Munculnya nama mantan orang nomor satu di Kemennakertrans itu, berawal dari keterangan M Nazaruddin saat bersaksi untuk Istrinya Neneng di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dalam kesaksiannya di sidang istrinya, Nazaruddin kerap membantah seluruh kesaksian Saan Mustofpa yang juga pernah bersaksi untuk Neneng pada persidangan sebelumnnya, Kamis (20/12/2012) lalu.
Nazaruddin membantah bahwa kesaksian Saan jika uang 50 ribu dollar Amerika yang sempat diberikan merupakan pinjaman untuk pencalonan legislatif untuk pemilu. Menurut Nazar pernyataan Saan dalam persidangan tak benar.
Uang itu berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara. Keduanya merupakan anak perusahaan Permai Group.
"Di kuitansinya (50 ribu dollar) kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Mennakertrans dulu, Erman Suparno. Untuk apa pencalegan," terang Nazaruddin di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardianti.
Uang itu diberikan pada bulan Agustus tahun 2008 karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September tahun yang sama. Menurut Nazaruddin pencalegan di Partai Demokrat sudah terjadi pada bulan Juni 2008.
Karena itu, tidak mungkin Saan masih membutuhkan uang untuk pencalegan.
Nazaruddin juga membantah jika uang tersebut telah dikembalikan kepadanya. Meski, Saan sebelumnya di hadapan Hakim dan di bawah sumpah mengaku jika uang pinjaman telah dikembalikan pada Nazaruddin.
Namun, Hakim sempat tidak mempercayai pengakuan Nazaruddin itu.
"Enggak ada dikembalikan," kata Nazaruddin.
Lagi-lagi Nazaruddin juga membantah telah merobek kuitansi terkait pinjaman uang tersebut. Dihadapan majelis hakim, Nazar mengaku tak pernah merobek kuitansi tersebut.
"Enggak ada, saya enggak sobek kuitansinya," aku Nazar.
Nazaruddin menyebut pembicaraan terkait proyek itu ia sudah lakukan di awal bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa. Oleh karena itu, Saan kata Nazar, mengetahui persis soal proyek PLTS. Seperti Saan, Nazaruddin juga siap dikonfrontir untuk membuktikan omongannya.
"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin mas Anas," ujarnya.