PKS Larang Istri Pejabat Publik Jadi Caleg
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melarang istri pejabat publik maju sebagai calon legislatif. Keputusan itu diambil dalam pertemuan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melarang istri pejabat publik maju sebagai calon legislatif. Keputusan itu diambil dalam pertemuan Majelis Syuro di Lembang, Bandung.
"Memutuskan di antaranya terkait pencalegan yaitu tidak membolehkan pencalegan dari istri maupun suami pejabat publik. Jadi kalau istrinya jadi bupati, misalnya, maka suaminya tidak boleh dicalegkan. Demikian juga kalau suaminya pejabat publik, gubernur atau menteri dan sebagainya, maka istrinya tidak boleh dicalegkan," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Hidayat menjelaskan alasan tersebut untuk memastikan pemilu menjadi agenda reformasi yakni melawan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
"Nah kemudian, kalau anggota keluarga suami istri dicalegkan, kita khawatirkan akan ada kolusi di situ. Kita khawatirkan akan ada penyalahgunaan jabatan," kata mantan Presiden PKS itu.
Dengan adanya pelarangan itu, Hidayat mengatakan PKS memberikan ruang kepada kader lainnya untuk bisa mengikuti proses pencalegan. Selain itu dapat pula menjaga kualitas caleg.
Hal lainnya, kata Hidayat, PKS juga menitikberatkan kepada aspek moral. PKS menyatakan tidak akan mengusung caleg yang diketahui tersandung masalah moral, hukum, dan narkoba.
"Kami tidak hanya akan mendasarkan kepada popularitas calon, tokoh, atau artis, tapi kualitas dan track record mereka. Kami tidak akan mencalonkan mereka yang sudah terbukti terlibat dalam kasus-kasus narkoba," tukasnya.