Minggu, 5 Oktober 2025

Hartati Korban Tumpang Tindih Peraturan

"Tinggal sebatas mana kita memberikan toleransi. Yang harus diberikansaat ini, adalah sungguh-sungguh kebijaksanaan," tegasnya.

zoom-inlihat foto Hartati Korban Tumpang Tindih Peraturan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi, pengusaha Anton J Supit sebagai saksi yang meringankannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Warta Kota/Henry Lopulalan

"Hukum pidana itu merupakan alternatif terakhir jika hukum lain tidak bisa lagi dijadikan jalan keluar. Agak keliru kalau semua dilihat pidana. Harusnya dilihat dalam sudut pandang lebih luas. Jangan lagi soal penjara, demi efek jera. Harus ada perbaikan, ini demi kemanusiaan," tegasnya.

Menurut Yusril, terkait tindak pidana korupsi di tanah air itu sebetulnya korupsinya sendiri bukanlah kejahatan luar biasa. Korupsi tetap kejahatan biasa, sebagaimana UN Convention Againt Corruption yang telah diratikasi dalam hukum nasional.

"Korupsi bukan kejahatan luar biasa, namun penindakannyalah yang dinilai perlu dengan cara-cara yang luar biasa. Tapi, negara ini telah meratifikasi UN Convention Againt Corruption. Dalam Undang-Undang hasil ratifikasi itu disebutkan, penanganan korupsi lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara dibanding menghukum badan," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved