Hartati Korban Tumpang Tindih Peraturan
"Tinggal sebatas mana kita memberikan toleransi. Yang harus diberikansaat ini, adalah sungguh-sungguh kebijaksanaan," tegasnya.

"Hukum pidana itu merupakan alternatif terakhir jika hukum lain tidak bisa lagi dijadikan jalan keluar. Agak keliru kalau semua dilihat pidana. Harusnya dilihat dalam sudut pandang lebih luas. Jangan lagi soal penjara, demi efek jera. Harus ada perbaikan, ini demi kemanusiaan," tegasnya.
Menurut Yusril, terkait tindak pidana korupsi di tanah air itu sebetulnya korupsinya sendiri bukanlah kejahatan luar biasa. Korupsi tetap kejahatan biasa, sebagaimana UN Convention Againt Corruption yang telah diratikasi dalam hukum nasional.
"Korupsi bukan kejahatan luar biasa, namun penindakannyalah yang dinilai perlu dengan cara-cara yang luar biasa. Tapi, negara ini telah meratifikasi UN Convention Againt Corruption. Dalam Undang-Undang hasil ratifikasi itu disebutkan, penanganan korupsi lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara dibanding menghukum badan," tukasnya.