Jumat, 3 Oktober 2025

Ada 37 Aksi Koboi Polisi Sepanjang 2012

Indonesia Police Watch menyayangkan masih cukup tingginya polisi berkoboi yang salah tembak sepanjang 2012.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch menyayangkan masih cukup tingginya polisi berkoboi yang salah tembak sepanjang 2012.

Tentu saja, aksi ini sangat dikhawatirkan karena dilakukan penegak hukum yang harusnya mengayomi bukan menakuti masyarakat.

"Terbukti ada 37 kasus salah tembak di tahun 2012, dengan jumlah korban salah tembak sebanyak 49 orang, 17 di antaranya tewas dan 32 luka," ujar Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis resmi yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Menurut Neta, aksi koboi personel kepolisian ini ironisnya terbanyak terjadi di Jakarta, yakni enam kasus. Kedua, terjadi di Sulawesi Utara dengan lima kasus.

Dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW) kasus salah tembak tahun 2012 ini merata terjadi di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Kasus pertama terjadi 3 Januari 2012 di NTT dan terakhir 21 November 2012. Korbannya wanita hamil enam bulan, Federika Metelmetti (38) yang tewas ditembak pacarnya, seorang polisi di dekat Pos Polisi Kalimak, Bovendigul, Papua.

Sebagian besar korban salah tembak adalah akibat peluru nyasar, sebagian lagi karena soal sepele, yakni cemburu dan tersinggung. Korban salah tembak mulai dari anak-anak usia 4 tahun hingga orangtua usia 57 tahun.

Korban salah tembak 2012 ini sedikit menurun dibanding 2011. Tahun lalu ada 97 orang tak bersalah ditembak polisi, 19 tewas dan 78 luka tembak.

Dalam catatan akhir Tahun 2012, IPW mencatat, aksi koboi polisi itu ada dua kategori, yakni aksi main tembak dan aksi salah tembak. Korbannya mulai dari orang gila, wanita, pengusaha, polisi, pelajar, dan masyarakat biasa.

Yang menarik di tahun 2012 ada dua polisi yang dihukum pengadilan karena salah tembak.
Pertama, Briptu Eko divonis 11 tahun pejara oleh PN Sidoardjo karena menembak mati guru ngaji. Kedua, Aiptu Avit divonis PN Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati Sahab di lokasi dangdutan.
Selain itu PN Pasaman Barat menghukum Polsek Kinali membayar ganti rugi Rp 300 juta karena menembak Iwan Mulyadi.

"IPW berharap Polri mengawasi kinerja jajaran bawahnya agar kasus salah tembak yang merugikan rakyat tidak terus terjadi," tukas Pane.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved