Sidang Hartati Murdaya
Hartati Kesal dengan Perusahaan Ayin karena Menyerobot Lahannya di Buol
Hartati Murdaya, protes dengan tindakan PT Sonokeling Buana, yang ia nilai telah menyerobot lahannya di Buol, Sulawesi Tengah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, protes dengan tindakan PT Sonokeling Buana, yang ia nilai telah menyerobot lahannya di Buol, Sulawesi Tengah.
"Kenapa masuk ke kawasan kami dan bikin gaduh kayak gini?" kata Hartati kepada Direktur Utama (Dirut) PT Sonokeling Buana Syaiful Rizal, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
PT Sonokeling merupakan perusahaan milik keluarga Arthalyta Suryani alias Ayin. Menanggapi pertanyaan Hartati, Rizal mengatakan bahwa itu adalah urusan atasannya, Rommy Dharma, putra Ayin.
Bahkan, Rizal menjelaskan bahwa masuknya PT Sonokeling di Buol sudah berdasarkan penelaahan.
Di mana, izin PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Buktinya, nama PT HIP masuk dalam 180 perusahaan yang izinnya sudah dihapus, yang dimuat dalam Harian Kompas.
Dalam proses persidangan, Hartati diduga kesal terhadap Amran, yang akhirnya mengeluarkan izin lokasi untuk PT Sonokeling Buana.
Akhirnya, Hartati menawarkan uang Rp 2 miliar kepada Amran, sebagai barter ditolaknya pengajuan izin lokasi PT Sonokeling.
Itu terungkap dalam rekaman pembicaraan melalui telepon antara Hartati dengan Amran. Berikut transkrip pembicaraan Hartati dan Amran, berdasarkan rekaman yang diputar dalam sidang dengan terdakwa Yani Anshori pada 4 Oktober 2012:
"Saya sudah buktikan investasi. Minta yang 70.000 hektare itu jangan dibagi, diserahkan ke kita IUP-nya ke kita. Jika tidak ada IUP-nya, saya dikerjain terus. Kita barter lagi yang dua kilo untuk itu. Saya ini kan sudah jadi pahlawan di situ. Saya yang kerjanya paling berat, orang itu main masuk saja," papar Hartati. (*)