DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPUD Morowali
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat penyelenggara Pemilu yang bekerja tidak sesuai aturan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat penyelenggara Pemilu yang bekerja tidak sesuai aturan.
Kali ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Morowali HM Badudin dan tiga anggota KPU Morowali yakni Lewi Titing, Husban Laonu, dan Armawati terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atau bekerja secara tidak profesional.
"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya, DKPP menyimpulkan antara lain bahwa para teradu telah terbukti tidak profesional,” ujar Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Mereka terbukti lalai karena mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan perundang-undangan terhadap bakal calon Bupati Morowali Andi Muhammad AB.
KPUD Kabupaten Morowali justru menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan lain yang tidak ditunjuk secara langsung oleh KPU Kabupaten Morowali.
Alhasil, mereka melanggar Pasal 15 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Morowalui atas nama HM Badudin dan Teradu II, III, dan IV selaku anggota KPU Kabupaten Morowali masing-masing atas nama Lewi Titing, Husban Laonu, dan Armawati terhitung sejak dibacakan putusan ini," ujarnya.
Hanya komisioner Harun Nyak Itam Abu yang tidak dipecat DKPP. Atas pemecatan koleganya itu, Harun mengaku prihatin. Namun dia tetap menghormati putusan DKPP.