Peringatan Antikorupsi
Busyro Berharap UU KPK Tidak Direvisi
Busyro Muqoddas berharap supaya DPR tidak jadi merevisi Undang-undang KPK dan mengeluarkannya dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap supaya DPR tidak jadi merevisi Undang-undang KPK dan mengeluarkannya dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Demikian diungkapkan Busyro dalam acara Saresehan Budaya dalam rangka menyambut hari antikorupsi internasional di auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012) malam.
"Kehadiran Pak Tjatur (anggota DPR) ini membuktikan tidak jadi revisi undang-undang KPK, bahkan semoga dicabut dari Prolegnas," seloroh Busyro sambil melihat kepada Tjatur Sapto Edhi.
Lanjut Busyro, KPK ibarat anaknya DPR, sehingga KPK ingin menjadi anak yang sholeh dan berjalan sesuai dengan undang-undang.
"KPK ingin berkembang menjadi anak yang soleh, makanya kalau ada apa-apa terhadap DPR itu dalam rangka mendukung DPR, KPK memperkuat DPR supaya benar-benar menjadi lembaga yang berbasis aspirasi rakyat," teran Busyro.