Jumat, 3 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

UU Migas Dibatalkan karena DPR-DPD Tidak Kerjasama

Jika saja DPR RI mau menerima usulan DPD RI mengenai revisi UU Migas No. 21/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka pembatalan oleh

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika saja DPR RI mau menerima usulan DPD RI mengenai revisi UU Migas No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak perlu terjadi.

"Sayangnya DPR RI seperti tidak mengacuhkan RUU yang diusulkan DPD sehingga roda kehidupan bernegara terganggu akibat pembatalan beberapa pasal dalam UU dan menyebabkan dibubarkannya BP Migas karena inkonstitusional," ujar Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo, Kamis (29/11/2012).

Bambang  mengatakan, DPD sesuai aturan konstitusi memang tidak memiliki kewenangan dalam membahas UU dan hanya berhak mengajukan usulan.

“Kami membuat dan merancang RUU itu berdasarkan pengalaman kami dan juga melibatkan para pakar-pakar hukum. Jadinya sayang kalau hasil kerja kami jangankan digunakan, dilihatpun tidak oleh DPR. Padahal proses pembahasan UU ini juga menggunakan biaya,” katanya.

Menurut dia, jika saja DPR mau mempergunakan hasil-hasil pembahasan UU ataupun RUU yang dibuat DPD, Bambang yakin UU yang tercipta akan lebih baik karena melibatkan lebih banyak pihak sehingga lebih komprehensif.

”Kami juga bisa membantu target prolegnas yang selama ini tidak pernah tercapai oleh DPR. Sayangnya kami seperti dianggap ada dan tiada, padahal ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sementara itu terkait pembatalan UU Migas oleh MK, DPR telah menargetkan revisi Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) selesai tahun depan. Pembahasan revisi UU Migas saat ini masih dalam tahap sinkronisasi pandangan fraksi dan persiapan masuk Badan Legislatif (Baleg).

Ketua Panitia Kerja Revisi UU Migas Zainudin Amali mengatakan rumusan revisi UU Migas memang harus diselesaikan secepatnya. Namun, DPR akan lebih berhati-hati lagi dalam merumuskan agar tidak ada celah di Judicial Reviem di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, UU Migas yang ada saat ini sudah dibahas dalam jangka waktu yang lama dan hati-hati. Begitu juga dengan UU Minerba yang dibahas selama 3,5 tahun. Namun pada akhirnya, undang-undang tersebut masih menuai gugatan.

“Ini berpengaruh secara psikologis kepada kita untuk lebih hati-hati lagi. Tetapi paling tidak, kalau kita sudah mulai pembahasan maka maksimal itu dua kali masa sidang harus selesai. kalau ada toleransi diperpanjangan itu satu kali masa sidang,”  ujarnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved