Menkumham: UU Penyadapan Tidak Boleh Lemahkan Sebuah Lembaga
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai wacana UU Penyadapan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai wacana UU Penyadapan.
UU Penyadapan ramai dibicarakan oleh Komisi III DPR, setelah bertemu dengan mantan penyidik dan penuntut KPK. Menurut Amir, penyadapan diperlukan bagi lembaga-lembaga khusus seperti KPK.
"Setiap kegiatan yang terkait intelijen, saya kira perlu (penyadapan). Tapi, ada yang secara khusus diberikan kewenangan, seperti KPK, jangan kemudian dilakukan pembatasan," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Amir menuturkan, setiap lembaga memiliki kapasitas yang berbeda dalam menggunakan kewenangan penyadapan.
"Nanti dulu ya, itu kan diatur dalam tiap UU. UU penyadapan kan belum ada. Sudah cukup diatur di masing-masing (lembaga). Karena, kan tidak bisa sama kadar kewenangannya," jelas Amir.
Amir mengaku tidak melarang adanya wacana penyusunan UU Penyadapan. Namun, usulan tersebut tidak untuk melemahkan lembaga tertentu.
"Silakan saja diwacanakan, tidak apa-apa. Kemudian kita tunggu reaksi publik gimana. Sepanjang itu dilakukan tanpa ada tujuan melemahkan suatu lembaga," ucapnya. (*)