Grasi Terpidana Narkoba
MA-KY Dalami Dugaan Pemalsuan Putusan Hengky Gunawan
MA dan KY juga sepakat mendalami dugaan pemalsuan surat putusan Hengky Gunawan yang dilakukan oleh Yamani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membawa pelanggaran unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim, keduanya juga sepakat mendalami dugaan pemalsuan surat putusan Hengky Gunawan yang dilakukan oleh Yamani.
"Hal lain yang akan dibicarakan oleh KY berkaitan dengan apakah Yamani melakukan pemeriksaan tindakan pemalsuan putusan," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Dengan pemeriksaan yang dilakukan bersama ini, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko berharap, dugaan pemalsuan surat putusan atas permohonan PK gembong narkoba Hengky Gunawan, dari 15 tahun sampai 12 tahun akan semakin jelas.
"Mudah-mudahan dengan adanya pemeriksaan bersama bisa terang nantinya," kata Djoko.
Pemeriksaan bersama, lanjutnya, bakal dipastikan berlanjut dalam rapat dengan KY. Menurutnya, pemeriksaan bersama akan lebih baik, sebab dapat memeriksa dari segi teknis yang merupakan kewenangan MA, dan non teknis yang adalah kewenangan KY.
"Mengenai kapannya, akan secepatnya, agar publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi," tutur Djoko. (*)