Jumat, 3 Oktober 2025

Kongkalikong Pejabat dan DPR

Kemenhan: Pengajuan Dana Optimalisasi Rp 700 M Sesuai Kebutuhan

Secara pribadi, Bambang mengaku belum mengetahui sejauh mana proses penganggaran dana optimalisasi hampir Rp 700 miliar.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Kemenhan: Pengajuan Dana Optimalisasi Rp 700 M Sesuai Kebutuhan
kompas.com
Dipo Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai salah satu pihak yang disebut-sebut dilaporkan Sekretariat Kabinet (Setkab) Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan belum mengetahui kebenaran laporan terkait kongkalikong pemanfaatan dana optimalisasi hampir Rp 700 miliar.

Bagi Kemenhan, bila benar laporan Dipo terkait pengajuan dana optimalisasi hampir Rp 700 miliar, maka itu sesungguhnya sudah berdasarkan persetujuan pemerintah, dan berdasarkan kebutuhan di lapangan.

"Pengajuan itu sudah ada persetujuan dari pemerintah. Pengajuan itu berdasarkan kebutuhan di bawah," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Bambang Hartawan, saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (17/11/2012).

Secara pribadi, Bambang mengaku belum mengetahui sejauh mana proses penganggaran dana optimalisasi hampir Rp 700 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Dipo Alam melaporkan sejumlah kementerian, atas dugaan praktik kongkalikong anggaran dengan anggota DPR, ke KPK, Kamis (15/11/2012) lalu.

Berdasarkan sumber Tribun, sedikitnya ada empat kementerian yang dilaporkan Dipo, yakni Kemenhan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT).

"Kalau Kementerian Pertahanan, itu terkait dana optimalisasi kementeriannya," kata sumber, Jumat (16/11/2012).

Saat jumpa pers, Senin (12/11/2012), Dipo Alam sempat menyatakan Setkab menerima laporan dari PNS sebuah kementerian secara tertulis dan lisan, soal adanya potensi pemanfaatan APBN-P 2012, yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari sebuah Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran sebesar hampir Rp 700 miliar, dalam bentuk pemanfaatan dana optimalisasi, yang kemudian usulannya diterima oleh kementerian.

Menurut Dipo, modus operandi seperti ini menimbulkan indikasi kongkalikong, karena salah prosedur akibat ownership tidak jelas, penggunaan anggaran terkesan lebih diinisiasikan oleh rekanan dan oknum DPR dibanding oleh unit pengguna yang sebenarnya, pengadaan barang yang diajukan 'tidak urgent', dan sebagian ditolak oleh pengguna karena tidak diajukan sesuai kebutuhan mereka yang mendesak, serta ada potensi mark-up. Bila tidak dicegah, ini bisa berpotensi merugikan negara.

Tanpa menyebut nama kementerian dan oknum DPR yang terlibat dalam kongkalikong, Dipo menyatakan menteri terkait mengajukan surat kepada DPR untuk mengusulkan pengadaan anggaran tersebut pada Juni 2012 lalu.

Kemudian, hanya dalam tempo satu hari, langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan, yang menyatakan persetujuannya agar dana dicairkan.

Dipo mengakui, atas usulan Seskab untuk kehati-hatian dan mencegah praktik kongkalikong, maka Kemenkeu memblokir (menahan untuk tidak dicairkan dulu) anggaran yang sudah diincar. Sampai saat ini, pemblokiran masih berlaku.

Dipo mengakui ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, bahwa pemblokiran oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu dianggap 'cacat hukum' karena DPR telah setuju, sambil mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokir tidak dicabut atau dicairkan.

Pada 5 September 2012, sejumlah pimpinan Komisi I sempat menyatakan dukungan penggunaan dana optimalisasi Kemenhan sebesar Rp 678 miliar pada APBN-P 2012. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved