Kamis, 2 Oktober 2025

Kongkalikong Pejabat dan DPR

Todung Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dipo Alam

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Todung Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dipo Alam
NET
Dipo Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti, laporan Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam terkait dugaan praktik kongkalikong anggaran antara DPR dan Kementerian.

Namun hal itu, menurutnya harus dipastikan telah menemukan alat bukti yang kuat atas pelaporan Dipo tersebut.

"Andaikata sudah terpenuhi semua alat bukti yang diperlukan ya harus diproses secara hukum. Tidak boleh tidak diproses. Karena kita ini memang sedang perang melawan korupsi," kata Todung saat ditemui Tribun di sela-sela acara Rapimnas Ikadin, di Park Hotel, Cawang, Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Dia meyakini, bahwa praktek kongkalikong anggaran itu memang sudah lama terjadi. Karena itu, lanjut Todung, jika tidak ada penanganan serius dari lembaga hukum, maka pelaporan Dipo hanya langkah yang sia-sia.

"Praktek kongkalikong ini adalah praktek yang sudah menahun, sudah lama sekali dan kita tau, tapi jika kita tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang sangat serius, ya percuma saja," ujar Todung.

Seperti diberitakan, Dipo resmi melaporkan praktik kongkalikong anggaran kepada KPK, beberapa waktu lalu. Dia melaporkan tiga kementerian yang ke KPK terkait praktik kongkalikong. Kendati begitu dia tidak mau menyebut tiga kementerian yang dilaporkannya itu ke masyarakat saat ini.

Pada saat melapor, Dipo bertemu dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Namun Johan mengaku tidak mengetahui isi laporan Dipo.

Sebelumnya, Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil di kementerian. Kebanyakan laporan itu tentang indikasi kongkalikong dan penggelembungan anggaran

Menurut Dipo, informasi tersebut mereka himpun dan kroscek dengan pejabat yang melaporkannya. Namun karena Seskab bukan penegak hukum maka hal itu disampaikan ke KPK.

"Karena Seskab bukan penegak hukum dan ada keinginan dari PNS yang dimaksud dan juga masyarakat bahwa ini diserahkan kepada KPK laporan tersebut dengan dokumen-dokumen yang terlampir saya serahkan kepada KPK malam ini," kata Dipo di KPK, kemarin.

Dipo membantah jika ada yang menyebut laporan tersebut fitnah, karena pihaknya mempunyai laporan tertulis. Intinya kata dia, tudigan itu bukan langsung darinya, akan tetapi itu suara dari laporan PNS.

"Ini momentumnya ada setelah ada surat edaran 542. Momentumnya sekarang cukup bagus karena ada keberanian PNS melaporkan," kata Dipo. Surat Edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 itu, terkait pencegahan praktik kongkalikong di instansi pemerintah.

Dengan adanya pelaporan ini, Dipo berharap dapat mencegah potensi kongkalikong di kementerian. Karena menurutnya lebih baik mencegah daripada sudah terjadi kerugian negara.

*Berita lengkap mengenai Oknum DPR Minta Jatah Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved