Jumat, 3 Oktober 2025

Kongkalikong Pejabat dan DPR

Advokat Dukung Langkah Dipo Alam Lapor Tiga Kementerian ke KPK

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis mendukung langkah Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Advokat Dukung Langkah Dipo Alam Lapor Tiga Kementerian ke KPK
TRIBUNNEWS.COM/NICOLAS TIMOTHY
Todung Mulya Lubis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis mendukung langkah Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam yang melaporkan dugaan praktik kongkalikong anggaran antara Kementerian dan DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, advokat senior itu, berharap jika pelaporan Dipo, juga disertakan bukti-bukti indikasi atau permulaan yang cukum sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

"Kalau perlu memang bukti ya bukan bukti indikasi lagi," kata Todung saat ditemui Tribunnews.com di sela-sela acara Rapimnas Ikadin, di Park Hotel, Cawang, Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Dengan adanya bukti indikasi atau bukti lainnya yang diserahkan ke KPK, maka pelaporan itu akan membuktikan Dipo benar-benar mendukung pemberantasan korupsi.

"Karena kita kan enggak bisa hanya membuat tuduhan di media ya mau ada kongkalikong. Kongkalikong ini kan harus dibuktikan. Nah saya berharap bahwa Dipo Alam sudah bawa dokumen-dokumen itu," katanya.

Seperti diberitakan, Dipo resmi melaporkan praktik kongkalikong anggaran kepada KPK, beberapa waktu lalu. Dia melaporkan tiga kementerian yang ke KPK terkait praktik kongkalikong. Kendati begitu dia tidak mau menyebut tiga kementerian yang dilaporkannya itu ke masyarakat saat ini.

Pada saat melapor, Dipo bertemu dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Namun Johan mengaku tidak mengetahui isi laporan Dipo.

Sebelumnya, Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil di kementerian. Kebanyakan laporan itu tentang indikasi kongkalikong dan penggelembungan anggaran

Menurut Dipo, informasi tersebut mereka himpun dan kroscek dengan pejabat yang melaporkannya. Namun karena Seskab bukan penegak hukum maka hal itu disampaikan ke KPK.

"Karena Seskab bukan penegak hukum dan ada keinginan dari PNS yang dimaksud dan juga masyarakat bahwa ini diserahkan kepada KPK laporan tersebut dengan dokumen-dokumen yang terlampir saya serahkan kepada KPK malam ini," kata Dipo di KPK, kemarin.

Dipo membantah jika ada yang menyebut laporan tersebut fitnah, karena pihaknya mempunyai laporan tertulis. Intinya kata dia, tudigan itu bukan langsung darinya, akan tetapi itu suara dari laporan PNS.

"Ini momentumnya ada setelah ada surat edaran 542. Momentumnya sekarang cukup bagus karena ada keberanian PNS melaporkan," kata Dipo. Surat Edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 itu, terkait pencegahan praktik kongkalikong di instansi pemerintah.

Dengan adanya pelaporan ini, Dipo berharap dapat mencegah potensi kongkalikong di kementerian. Karena menurutnya lebih baik mencegah daripada sudah terjadi kerugian negara.

*Berita lengkap mengenai oknum DPR Minta Jatah Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved