BP Migas Dibubarkan
Mantan Kepala BP Migas Lobi Jero Wacik
Dalam pertemuan itu, Priyono menitipkan 1.200-an pegawai PT Migas kepada Menteri Jero Wacik.
BP Migas berstatus badan hukum milik negara (BHMN) yang dinaungi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun sejak kemarin, Undang-undang tentang Migas yang membentuk BP Migas ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945.
Karena inkonstitusional, BP Migas harus dibubarkan, dan urusan Migas diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Dengan adanya UPKUH Migas sebagai pengalihan sementara eks pegawai BP Migas, Hatta Rajasa berharap tidak ada spekulasi lagi di kalangan dunia bisnis sektor Migas. Pasalnya, keputusan MK itu bersifat final itu merupakan proses yudisial, jadi harus dijalankan pemerintah.
"Karena sejatinya, ini keputusan MK bukanlah sebuah semacam pembenaran. Suatu proses hukum yang menentukan ada yang salah, sehingga akan dibentuk yang baru," kata Hatta Rajasa.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam Undnag-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU Migas, Selasa lalu.
Mahfud mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.