BP Migas Dibubarkan
Mantan Kepala BP Migas Lobi Jero Wacik
Dalam pertemuan itu, Priyono menitipkan 1.200-an pegawai PT Migas kepada Menteri Jero Wacik.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menitipkan 1.200-an ek pegawai Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Ia yakin para bawahnnya itu sangat profesional, sehingga sebaiknya tetap dipakai, diperlakukan sebagai pegawai, dan tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Raden Priyono selaku eks Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan mengikuti rapat koordinasi pertama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Selasa malam, pascaputusan MK membubarkan BP Migas.
Dalam pertemuan itu, Priyono menitipkan 1.200-an pegawai PT Migas kepada Menteri Jero Wacik. Ia berharap Kementerian ESDM tidak memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pegawai eks BP Migas. Kalaupun BP Migas dilebur ke Kementerian ESDM, pemerintah memperhatikan nasib pegawai.
"Buat saya penting ini anak buah saya, tolong hak-haknya dijaga. Saya berharap mereka mendapatkan hak-hak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Bohong kalau kita berbicara kesejahteraan negara tapi kesejahteraan anak buah sendiri tidak diperhatikan," kata Priyono di kantor BP Migas di Gedung Wisma Mulya, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Mahkamah Konstitusi menguji kebradaan BP Migas yang diatur Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Migas.
Dengan dibubarkannya BP Migas karena Mahkamah Konstitusi menganggap lembaga tersebut inkonstitusional. Kata Priyono, menurut peraturan seharusnya para pegawai tersebut berstatus terkena PHK (putus hubungan kerja).
Namun rencananya karyawan tersebut akan dipindah ke unit khusus di bawah ESDM, di mana karyawan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS bekerja sama, seperti yang terjadi di Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
BP Migas memiliki 1.200 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 1.200 mantan karyawan BP.Migas, sekitar 725 di antaranya telah berstatus pegawai tetap, sedangkan sekitar 100 lagi berstatus karyawan kontrak, dan sisanya adalah tenaga alih daya (outsourcing). Karyawan tetap adalah para pegawai dari level satu hingga level sembilan, yang umumnya menempati posisi kepala divisi.
Priyono mengaku percaya bahwa mantan anak buahnya dapat bertahan walaupun BP Migas dibubarkan, karena menurutnya para pegawai BP Migas adalah para profesional berpengalaman.
"Saya katakan kalian (para mantan pegawai BP Migas) sebagai profesional tidak ada matinya, karena tidak amatiran," kata Priyono yang sebelumnya menjabat Direktur Hulu Ditjen Migas Departemen ESDM. Ia dilantik Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjadi Kepala BP Migas periode 2008-2012, pada 29 April 2008.
Priyono terpilih melalui proses fit and proper test di Komisi VII DPR. Dari 52 anggota Komisi VII, Priyono mendapat dukungan 45 suara. Sementara Hadi Purnomo mengantongi tujuh suara dan Evita Evita Herawati Legowo tidak mendapat suara.
Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan sekitar 600 pegawai BP Migas akan ditampung Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH Migas) di bawah Kementerisn Energi dan Sumber Daya Mineral, yang bersifat sementara. Walau berada di bawah kementerian, status mereka bukan PNS.
"Semua yang ada beralih di sini, jadi tidak jadi PNS. Pegawai dari unit usaha tersebut, yang non- PNS, ya non-PNS," ujar Hatta Rajasa di kantor Kementerian ESDM, kemarin.
Walau BP Migas dibubarkan, dan pegawai dialihkan ke UPKUH, Hatta menjamin hak-hak yang diterima pegawai BP Migas tetap berjalan sebagai mestinya. Bedanya, kalau selama ini gaji dan fasilitas buat pegawai BP Migas berasal dari Migas, ke depan akan diambilkan dari APBN.
BP Migas berstatus badan hukum milik negara (BHMN) yang dinaungi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun sejak kemarin, Undang-undang tentang Migas yang membentuk BP Migas ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945.
Karena inkonstitusional, BP Migas harus dibubarkan, dan urusan Migas diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Dengan adanya UPKUH Migas sebagai pengalihan sementara eks pegawai BP Migas, Hatta Rajasa berharap tidak ada spekulasi lagi di kalangan dunia bisnis sektor Migas. Pasalnya, keputusan MK itu bersifat final itu merupakan proses yudisial, jadi harus dijalankan pemerintah.
"Karena sejatinya, ini keputusan MK bukanlah sebuah semacam pembenaran. Suatu proses hukum yang menentukan ada yang salah, sehingga akan dibentuk yang baru," kata Hatta Rajasa.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam Undnag-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU Migas, Selasa lalu.
Mahfud mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.