Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Budiman Sudjatmiko: BP Migas Selama Ini Pro Asing

Menurut Budiman Sujatmiko hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada perusahaan asing. Seperti blok Mahakam pada waktu lalu.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Budiman Sudjatmiko: BP Migas Selama Ini Pro Asing
net
Logo BP Migas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan uji materi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara otomatis membubarkan tugas dan wewenang BP Migas.

"Ini merupakan langkah yang  tepat bila melihat keberadaan BP Migas selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri," kata Budiman kepada Tribunnews.com, Rabu (14/11/2012).

Menurut dia hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada perusahaan minyak dan gas asing.  Seperti blok Mahakam pada waktu lalu. "Kegaduhan ini terutama akan terjadi pada  kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan berakhir dan juga yang terkait dgn negosiasi kontrak yang sedang berlangsung di BP Migas. Sehingga kepastian hukum oleh pemerintah yang dibutuhkan saat ini," kata Budiman.

Dalam menghadapi soal ini Budiman menegaskan pemerintah harus tegas menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa dengan cara tidak perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan migas yang akan berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.  MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

"Karena itu pemerintah harus segera membuat aturan hukum, untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit Minyak dan Gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas yang saat ini sedang berjalan," kata Budiman.

Menurut data dari BP Migas blok migas yang habis kontrak pada 2013 adalah Blok Siak (operator PT. Chevron Pasific Indonesia, CPI) dan pada 2015 Gebang (Pertamina-Costa).
Pada 2017 ada blok Mahakam (Total), ONWJ (PHE), Attaka (Inpex) dan Lematang (Medco).
Pada pada 2018 berakhir kontrak-kontrak Tuban (Pertamina-Petrochina), Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North Sumatra Offshore B (Exxon Mobil), Southeast Sumatra(CNOOC), Tengah (Total), NSO Extention (ExxonMobil), Sanga-Sanga (Vico Indonesia), dan West Pasir dan Attaka (CPI).

Pada 2019, berakhir kontrak Bula (Kalrez Petrolum), Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja (Pertamina-Golden Spike), dan Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess). Pada 2020 adalah South Jambi B (ConocoPhilips), Malacca Strait (Kondur Petroleum), Brantas (Lapindo), Salawati (Pertamina-Petrochina), Kepala Burung Blok A (Petrochina), Sengkang (Energy Equity), dan Makassar Strait Offshore Area A (Chevron Indonesia Company). Dan yang terakhir pada 2021, adalah blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas) dan Selat Panjang (Petroselat).

Menurut Budiman Sudjatmiko, kontrak migas asing itu semua jangan diperpanjang lagi. (Aco)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved