BP Migas Dibubarkan
BP Migas Bubar, Kontrak Sebelum Putusan MK Tetap Sah
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa BP Migas tak berwenang urus pengelolaan minyak dan gas bumi, BP Migas resmi dibubarkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa BP Migas tak berwenang urus pengelolaan minyak dan gas bumi, BP Migas resmi dibubarkan.
Namun, bukan berarti bahwa bubarnya BP Migas ini, sejumlah kontrak yang telah berjalan sebelumnya dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku.
"Jelas dalam putusan Mahkamah, tidak ada masalah dengan perjanjian kerja sama dengan rekanan. Itu tetap berjalan sampai masa berlaku kontrak itu habis," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut Akil, terkait status badan hukum BP Migas yang memiliki posisi sangat penting dan strategis, maka apabila dibubarkan tanpa memperhatikan segala akibat hukumnya akan menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, Akil menjelaskan Mahkamah telah mempertimbangkan bahwa segala Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan.
Hal itu pun telah sesuai dengan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'.
"Maka putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak selesai diucapkan," ucap Akil.