BP Migas Dibubarkan
BP Migas Tolak Disebut Pro Asing
BP Migas oleh sejumlah Ormas yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BP Migas menolak disebut pro asing, sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan pembubaran BP Migas oleh sejumlah Ormas yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini terjadi pada saat badan ini masih bernama BKKA atau (Badan Koordinator Kontraktor Asing) dan menjadi BPPKA (Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing). Proses pengalihan kepada BP Migas pada 2001, dinilainya hanya mewarisi proses yang terjadi di Pertamina saja.
"BP Migas tidak kompeten mengundang orang Asing. Kami hanya melanjutkan era Pertamina di mana orang asing datang. Exxon di Aceh, Kaltim, dan Laut Jawa. Itu sudah hadir sebelum BP Migas hadir, dan saya rasa mereka ga masuk tender," katanya di Jakarta (13/11/2012).
Ia melanjutkan, BP Migas hanya mengawasi proses yang sudah ada. Ia mengatakan dalam sejarah, BP Migas pernah memberikan 3 blok ke Perusahaan Tambang Minyak Negara yg sudah habis. " Diantaranya Onwj, wmo, pusaka," katanya.
"Saya ngga ngerti dari sebelah mana penguasaan asing itu. Banyak produsen emang asing tapi diundang pertamina waktu itu. Tapi Bp migas harus jaga iklim investasi," tambahnya.
Namun ia menghargai putusan MK yang diajukan oleh Ormas sebab menurutnya sudah dilakukan dengan pertimbangan mengenai industri Migas. Hanya, ia mengatakan, proses ini hendaknya menunggu keputusan pemerintah.
"Ini Negara hukum, kalau MK sudah menjadi putusan pemerintah kita akan laksanakan jadi ada perubahan yang ada di sektor migas jika ini jadi dilaksanakan," katanya.