Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bupati Buol

Perusahaan Murdaya Guyur Tim Penilai Lahan Rp 100 Juta

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012), terungkap PT Hardaya Inti Plantation juga mengguyur

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Perusahaan Murdaya Guyur Tim Penilai Lahan Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012), terungkap PT Hardaya Inti Plantation juga mengguyur Rp 100 juta untuk operasional kepada Tim Lahan dari Kabupaten Buol, yang terdiri dari banyak lembaga.

Kenyataan itu disampaikan Asisten Daerah I Kabupaten Buol, Rihan Togila yang juga Ketua Tim Lahan atas lahan yang diajukan PT Hardaya Inti Plantation mili pengusaha Hartati Murdaya, dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Buol nonaktif Amran Abdullah Batalipu. 

"Uang diberikan kepada saya itu Rp 100 juta untuk operasional tim lahan. Kita bagi-bagikan ke teman-teman. Tapi setelah ada penangkapan uang kita kembalikan. Tinggal dari kepala BPN karena uangnya sudah dipakai anggota tim lahan untuk ke lapangan," ujar Amir.

Menurut Amir, Tim Lahan tak mendapat dana dari Pemerintah Kabupaten Buol yang melakukan penilaian lahan apakah dapat dikeluarkan izin untuk PT Citra Cakra Murdaya. Karena dapat Rp 100 juta dari PT HIP yang masih satu pemilik dengan PT CCM, Tim Lahan menggunakan anggaran itu.

Karena uang itu, Amir ketiban pulung. Pasalnya dua anak buah Hartati Arim dan Yani Anshari terus mendesak dan menanyakan kapan hasil kajan Tim Lahan diajukan ke Bupati Buol agar menurunkan surat izin dan rekomendasi keluarnya HGU dan IUP.

"Memang Pak Anshori mendatangi saya dengan membawa draft dan beberapa surat untuk ditandatangani bupati. Soal tersebut, Pak Bupati mengatakan bahwa tim yang lain harus juga menandatangani dengan memakai stempel," ujar Amir.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, menyebut Amran diduga kuat menerima uang Rp 3 miliar sebagai kompensasi menerbitkan surat hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya milik Siti Hartati Murdaya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved