Teroris Kabur
Alasan Teroris Roki Belum Ditahan di Lapas
Roki Aprisdianto alias Atok pimpinan teroris kelompok Klaten yang sudah divonis enam tahun oleh Pengadilan Jakarta Barat belum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roki Aprisdianto alias Atok pimpinan teroris kelompok Klaten yang sudah divonis enam tahun oleh Pengadilan Jakarta Barat belum dieksekusi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran Kejaksaan belum menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan karena Roki merupakan terpidana terorisme pihak Lapas mensyaratkan harus disertai salinan lengkap putusan dari Pengadilan yang memvonisnya.
"Memang perkara itu belunm dieksekusi, karena yang kami terima dalam perkara itu baru petikan putusan pada 25 Febtruari 2012," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2012).
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan yang akhirnya kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi terhadap Roki. Terang Adi, memang dalam eksekusi terpidana terorisme berbeda dengan terpidana biasa yang hanya cukup dengan petikan putusan saja.
Sehingga pada saat eksekusi dengan menyerahkan petikan putusan saja, pihak Lapas tidak mau menerimanya karena harus dilengkapi dengan salinan putusan lengkap pengadilan.
"Saat mau dieksekusi, pihak LP mensyaratkan harus ada salinan putusan lengkap, salinan putusan lengkap itu belum diterima, baru petikan putusan saja," ucapnya.
Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).
Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun, lebih rendah hukumannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 tahun penjara. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini diantara tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Mesjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.
Roki kemudian kabur dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya Selasa (6/11/2012) siang. Ia kabur dengan menggunakan pakaian bercadar untuk mengelabui petugas yang menjaganya bersama dengan para penjenguk.
Klik: