Jumat, 3 Oktober 2025

Teroris Kabur

Roki Pimpinan Kelompok Teroris Klaten Kabur Pakai Cadar

Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya melarikan diri dengan mengelabui petugas yang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Roki Pimpinan Kelompok Teroris Klaten Kabur Pakai Cadar
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya melarikan diri dengan mengelabui petugas yang sedang berjaga.

Teroris yang divonis enam tahun penjara tersebut kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris. Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.

“Pada saat yang bersamaan ada jumlah yang cukup banyak, ada yang menjenguk dengan memakai pakaian cadar,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).

Entah bagaimana pastinya Roki bisa keluar dengan mudah dari tahanan tersebut, tetapi diduga kuat Roki keluar dengan menggunakan pakaian bercadar yang dibawa orang-orang yang menjenguknya. Ia bisa dengan mudah mengelabui petugas berjalan santai keluar dari tahanan meskipun harus melewati lantai demi lantai untuk keluar dari Mapolda Metro Jaya.

Cadar yang diduga dikenakan saat keluar dari tahanan, membuat petugas tidak bisa mengenalinya, pasalnya saat keluar, orang-orang yang menjenguknya pun menggunakan cadar dan dalam jumlah yang banyak.

“Yang bersangkutan melarikan diri dengan pakaian tersebut,” ujar Boy.

Roki saat ini statusnya sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum, pasalnya ia sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 November 2011 silam.

“Dia sudah di vonis, jadi statusnya titipan JPU, dia sedang menunggu sama seprti yang lain. Menunggu akan dikirim ke Nusa Kambangan sama seperti yang lain, mereka digabungkan dahulu dengan kelompok tersangka teror di lantai empat. (Tahanan itu) khusus,” ungkapnya.

Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 08/11/2011.

Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini diantara tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Mesjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved