Minggu, 5 Oktober 2025

ICW: Gaji Hakim Naik, Standar Suap Juga Akan Naik

Indonesian Coruption Watch (ICW) mendukung kenaikan gaji hakim untuk mencegah praktek korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto ICW: Gaji Hakim Naik, Standar Suap Juga Akan Naik
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Coruption Watch (ICW) mendukung kenaikan gaji hakim untuk mencegah praktek korupsi.

Menurutnya, dengan kenaikan gaji para hakim, bukannya hanya bicara juga soal pencegahan Korupsi.

"Dengan kata lain kenaikan gaji ini bisa cegah korupsi yang disebabkan karena kebutuhan," ungkap Emerson Yuntho Koordinator Divisi Monitoring ICW, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).

Pertanyaannya, apakah hakim ini korupsi karena rakus, apa kebutuhan? Tegas dia, kenaikan gaji hakim ini bisa meminimalisir korupsi karena kebutuhan. "Tapi Kalau korupsi karna rakus ya nggak akan bisa."

Lanjutnya, bila mental dan hakim itu sendiri rakus, maka meskipun gaji dinaikan dan tinggi, tetap saja korupsi atau suap terjadi.

Selain itu, Emerson melihat kenaikan gaji hakim juga bisa membuat standar suap akan meningkat pula kedepannya.

"Bisa juga dengan adanya gaji hakim naik ini, menaikkan standar suap. Karena gaji hakim sekarang Rp10 juta, maka nyuap 3 juta sudah nggak bisa lagi," ucapnya.

Kembali dia menegaskan bahwa kenaikan gaji ini harus diperkuat dengan fungsi pengawasan dari MA. Selain itu juga pengawasan eksternal dari KPK, KY juga harus lebih kuat.

Sebagai informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara. Alhasil, para hakim di daerah yang selama ini tidak diakui sebagai pejabat negara dan kesejahteraan di bawah PNS mulai tahun depan akan berubah.

Jika sebelumnya hakim dianggap sebagai PNS, maka dalam PP tersebut hakim didudukkan sebagai pejabat negara sesuai amanat konstitusi. Alhasil, hal ini akan diikuti dengan berbagai konsekuensi negara atas pejabatnya.

PP tersebut berisi hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara. Seperti sistem penggajian yang diatur khusus yang berbeda dengan sistem penggajian PNS. Selain itu juga mendapat tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved